Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Dituding Terima “Setoran” Rp4,8 Miliar, Ketua DPRD Kotim Rimbun Resmi Polisikan Orator Aksi

​SAMPIT, Jurnalis Metro– Gerah dengan tudingan miring yang menyerang pribadinya, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, akhirnya menempuh jalur hukum. Secara mengejutkan, ia mendatangi Polres Kotim pada Sabtu (14/2/2026) untuk melaporkan orator aksi massa yang menuduhnya menerima aliran dana ilegal terkait rekomendasi kerja sama koperasi.

​Tindakan tegas ini dipicu oleh isi orasi dalam aksi unjuk rasa pada 13 Februari lalu. Orator aksi tersebut secara gamblang menuding Rimbun menerima uang sebesar Rp200 juta per koperasi dari total 24 koperasi untuk memuluskan penerbitan rekomendasi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Agrinas Palma Nusantara (APN).

​”Saya datang ke Polres Kotim ini secara pribadi, tidak membawa jabatan sebagai Ketua DPRD. Yang saya laporkan adalah keberatan atas aksi kemarin yang saya kategorikan sebagai indikasi pencemaran nama baik dan menyerang pribadi saya,” ujar Rimbun kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Rimbun menegaskan bahwa pernyataan dalam orasi tersebut bukan lagi sekadar dugaan atau aspirasi, melainkan sudah masuk dalam kategori fitnah yang menyerang kehormatan. Ia pun menantang pihak penuding untuk membuktikan klaim tersebut di hadapan penyidik.

​”Pernyataan itu bukan lagi menduga, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan ke saya. Pertanyaannya, kapan saya menerima uang itu? Siapa yang memberikan? Koperasi mana?” tegasnya dengan nada bicara yang dalam.

​Ia menjelaskan bahwa perannya sejak Mei 2025 bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani hanyalah sebagai fasilitator komunikasi. Hal ini dilakukan agar kemitraan dengan APN tetap berjalan lancar di tengah kebijakan penertiban kawasan hutan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Terkait pencabutan rekomendasi terhadap dua koperasi dan satu kelompok tani yang dipersoalkan demonstran, Rimbun menyebut langkah itu memiliki dasar hukum yang kuat.
​”Saya sudah jelaskan, ada dasarnya. Mereka tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan internal di APN, bahkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

​Rimbun mengaku isu ini sudah menyebar luas hingga ke tingkat pusat dan merusak reputasinya. Dalam laporannya, ia telah menyerahkan dokumen pendukung, daftar saksi, serta rekaman video orasi sebagai bukti utama kepada pihak kepolisian.

​”Saya serahkan 100 persen kepada aparat penegak hukum. Siapa pun yang menyerang pribadi harus bertanggung jawab,” pungkasnya, sembari menekankan bahwa lembaga DPRD tetap terbuka pada kritik selama tidak bersifat pembunuhan karakter.(Rahayu)