Rahmanto Muhidin Mengundurkan Diri dari Caleg Terpilih untuk Fokus pada Pilkada 2024
PURUK CAHU. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhidin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai calon legislatif (Caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II. Keputusan ini diambil Rahmanto untuk fokus maju sebagai calon bupati atau wakil bupati pada Pilkada November 2024 mendatang.(11/07/2024)
Dalam pernyataannya, Rahmanto menegaskan bahwa pengunduran dirinya adalah wujud komitmennya dalam mengabdi kepada masyarakat. “Ini adalah tanggung jawab saya terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan saya maju bersama Heriyus M. Yoseph. Bagi saya, yang terpenting bukanlah posisi sebagai bupati atau wakil bupati, tetapi bagaimana kami dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (11/7).
Rahmanto juga menyampaikan bahwa proses pengunduran dirinya telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Surat pengunduran diri tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya pada 6 Mei 2024, dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Jakarta melalui surat persetujuan yang diterbitkan pada 4 Juni 2024.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rahmanto dan segera menetapkan pengganti Caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua pada Pemilihan Legislatif Februari 2024 lalu. “Kami telah menetapkan Dina Maulidah sebagai pengganti Rahmanto Muhidin. Ia akan dilantik bersama Caleg terpilih lainnya pada 19 Agustus 2024,” jelas Okto pada Selasa (9/7) di Gedung Adat Dayak (DAD), Puruk Cahu.
Dina Maulidah, yang memperoleh 447 suara pada Pileg lalu, akan menggantikan posisi Rahmanto yang sebelumnya meraih 1.700 suara. Okto juga menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Caleg terpilih atau anggota DPRD yang berkeinginan maju sebagai calon kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Pengunduran diri Rahmanto Muhidin menandai langkah awal menuju Pilkada Murung Raya 2024, di mana ia akan bersaing untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam memimpin daerah tersebut.(JM)

