Susilo Berikan Bantuan untuk Sidang Isbat Nikah Massal di Murung Raya
MURUNG RAYA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Susilo SE MM, menyerahkan bantuan untuk mendukung pelaksanaan acara Sidang Isbat Nikah Massal. Bantuan ini diserahkan kepada perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Inisiatif tersebut bertujuan membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar bisa segera mendapatkan pengakuan sah baik dari sisi agama maupun negara.
Susilo, yang sudah menjabat sebagai anggota DPRD Murung Raya selama dua periode, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan pribadi yang ia berikan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas pernikahan. “Lewat bantuan ini, warga dapat terbantu, sehingga pernikahannya diakui oleh agama maupun negara. Insya Allah, acara ini akan terus berlangsung tiap tahun dengan waktu dan tempat yang akan diatur nantinya,” ujar Susilo pada Rabu,(09/10/2024)
Kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal ini mendapat sambutan positif dari warga Kecamatan Laung Tuhup. Mereka menyampaikan terima kasih atas inisiatif Susilo dalam membantu penyelenggaraan acara yang bertujuan memfasilitasi pasangan yang belum memiliki surat nikah. Warga menilai langkah ini sebagai solusi nyata dalam menyelesaikan masalah administrasi yang selama ini menjadi kendala, terutama dalam pengurusan dokumen penting seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
Susilo, yang juga dikenal sebagai politisi dari Partai Demokrat Murung Raya, menekankan bahwa tujuan utama dari dukungannya adalah memastikan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh kartu nikah. Hal ini penting, kata Susilo, karena kartu nikah tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas pernikahan, tetapi juga mempermudah pengurusan dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran dan pendaftaran sekolah bagi anak-anak pasangan tersebut.
“Jika pasangan tidak memiliki surat nikah, maka yang akan dirugikan adalah anak-anak mereka. Di lembaga pendidikan dan instansi lainnya, akta kelahiran harus dilampirkan. Tanpa surat nikah, mereka akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan berbagai layanan lainnya. Pernikahan yang belum tercatat secara resmi juga dianggap belum sah baik di mata agama maupun negara,” tutup Susilo.
Dengan program ini, diharapkan pasangan yang belum memiliki dokumen resmi bisa mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka, serta memberikan dampak positif bagi generasi berikutnya dalam mengakses layanan-layanan penting di masyarakat.(JM)

Tinggalkan Balasan