Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Sosialisasi Disiplin dan Netralitas ASN di Pilkada 2024 Mendapat Apresiasi DPRD Kabupaten Murung Raya

MURUNG RAYA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Aturan ini mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Langkah sosialisasi ini bertujuan mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme PNS dan meminimalisasi potensi pelanggaran kode etik yang kerap muncul dalam perhelatan politik.

Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Mahyono, S.Ikom. Menurutnya, menghadapi masa kampanye Pilkada 2024, semua ASN, khususnya di Kabupaten Murung Raya, perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai aturan kedisiplinan dan netralitas.

“Kami menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah terkait kedisiplinan dan netralitas ASN. Dengan adanya pemahaman yang benar, kami berharap ASN mampu menjaga profesionalisme serta memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa intervensi atau pengaruh politik,” kata Mahyono di Puruk Cahu, Sabtu (02/11/2024).

Mahyono menambahkan, disiplin PNS mencerminkan kesanggupan untuk mentaati kewajiban serta menghindari segala bentuk larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun kedinasan. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan menyeluruh agar ASN memiliki pemahaman yang memadai, terutama dalam konteks menghindari keberpihakan selama Pilkada.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang bersih dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini