Pria Asal Samarinda Ditangkap dengan 514 Gram Sabu, Akan Diedarkan di Kalimantan Timur
PALANGKA RAYA. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), di bawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah ini kembali terbukti dengan penangkapan seorang pria berinisial RM (36) asal Samarinda, Kalimantan Timur, yang membawa narkoba jenis sabu seberat 514 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau. Lokasi penangkapan berada di Jl. Trans Kalimantan Km.18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (14/10/2024), bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RM meliputi enam paket sabu dengan berat total 514 gram, satu unit telepon seluler, sebuah mobil minibus, alat hisap sabu, dan satu pipet kaca.
“RM merupakan residivis kasus narkotika yang diduga membawa sabu dari Kalimantan Barat untuk diedarkan di Kalimantan Timur. Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat,” ujar Erlan.
Tersangka RM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman mati, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Kasus ini menegaskan kembali pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkoba,” tutup Erlan.(JM)

Tinggalkan Balasan