Perusda di Persimpangan: Antara Beban Daerah atau Mesin Kemandirian?
Palangka Raya — Pengetatan fiskal dan menipisnya transfer dana pusat seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Di saat ruang anggaran makin sempit, Perusahaan Daerah (Perusda) justru kembali disorot,bukan karena prestasi gemilang, melainkan karena kinerjanya yang masih jauh dari harapan. Padahal, secara konsep, Perusda dibentuk bukan untuk sekadar melengkapi struktur birokrasi, melainkan menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi daerah.
Di Kalimantan Tengah, potret Perusda di banyak kabupaten dan kota masih memperlihatkan stagnasi. Ketika daerah dituntut mandiri, sebagian perusahaan daerah justru terlihat berjalan di tempat. Mereka ada, tetapi tidak terasa. Mereka dibentuk, tetapi belum sepenuhnya berfungsi. Di tengah tekanan fiskal, kondisi ini bukan sekadar persoalan manajemen, melainkan persoalan keberanian politik dan visi pembangunan.
Perusda sejatinya memikul mandat ganda yang tidak ringan. Di satu sisi, mereka harus beroperasi secara komersial, menghasilkan keuntungan nyata yang berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, mereka memikul tanggung jawab pelayanan publik,mulai dari air bersih, pengelolaan pasar, hingga layanan transportasi. Dua fungsi ini menuntut keseimbangan antara profesionalisme bisnis dan kepentingan masyarakat.
Masalahnya, keseimbangan itu kerap tidak tercapai. Tidak sedikit Perusda yang gagal menjalankan fungsi komersial secara optimal, sementara pelayanan publik pun belum sepenuhnya memuaskan. Aset daerah yang seharusnya menjadi mesin produktif sering kali hanya menjadi catatan di atas kertas.
Tanah, bangunan, dan potensi usaha yang besar tidak menghasilkan nilai tambah signifikan. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah Perusda dikelola sebagai entitas bisnis yang serius, atau sekadar perpanjangan tangan birokrasi yang sarat kepentingan?
Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah, Picrol Hidayat, mengingatkan bahwa berkurangnya transfer pusat seharusnya menjadi momentum pembenahan, bukan alasan untuk stagnasi. Ia menegaskan bahwa Perusda tidak boleh hanya menjadi beban administrasi tanpa kontribusi nyata terhadap PAD.(15/02/2026)
Pernyataan itu bukan sekadar kritik, melainkan cermin realitas. Jika Perusda tidak menghasilkan pendapatan, maka beban keuangan daerah justru bertambah. Jika Perusda tidak memberikan layanan berkualitas, maka masyarakat yang dirugikan. Dalam situasi seperti ini, mempertahankan status quo sama artinya dengan membiarkan potensi daerah terbuang sia-sia.
Padahal, setiap kabupaten di Kalimantan Tengah memiliki kekayaan ekonomi yang khas,sumber daya alam, perdagangan, jasa, hingga sektor pariwisata yang belum tergarap maksimal. Dengan tata kelola yang transparan, manajemen profesional, dan strategi bisnis yang berani berinovasi, Perusda bisa menjadi katalis pertumbuhan ekonomi lokal. Mereka dapat membuka lapangan kerja, memperkuat perputaran ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, optimalisasi Perusda tidak cukup hanya dengan mengganti direksi atau menyusun rencana bisnis di atas kertas. Dibutuhkan pembenahan menyeluruh: dari rekrutmen berbasis kompetensi, pengawasan yang ketat, hingga keberanian memutus praktik lama yang tidak produktif. Perusda harus diperlakukan sebagai entitas bisnis yang profesional, bukan ruang kompromi politik.
Pada akhirnya, keberhasilan Perusda akan menjadi cermin sejauh mana daerah mampu berdiri di atas kaki sendiri. Di tengah keterbatasan fiskal, pilihan hanya dua: menjadikan Perusda sebagai mesin kemandirian atau membiarkannya tetap menjadi beban. Waktu untuk menunda sudah habis. Jika daerah ingin mandiri, maka Perusda harus berani berubah,atau ditinggalkan oleh relevansi zaman.

Tinggalkan Balasan