Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD di Murung Raya Resmi Dikukuhkan
PURUK CAHU.Anggota DPRD Murung Raya, Mahyono, menekankan pentingnya profesionalisme para Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Murung Raya.
Hal tersebut disampaikan Mahyono pada Jumat (20/09/2024), menyusul perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap perpanjangan ini dapat membawa perubahan positif di tingkat desa dan berdampak pada kemajuan kabupaten secara umum.
“Kades dan anggota BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat dalam menjalankan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Murung Raya, Hermon, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, anggota BPD, dan Ketua TP PKK tingkat Desa pada Kamis (19/9/2024) di GOR Tanai Malai Tolung Linggu Puruk Cahu. Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ terkait perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD.
Berdasarkan perubahan tersebut, Kades akan menjabat selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1). Sementara itu, masa keanggotaan BPD juga berlaku selama 8 tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali untuk periode yang sama.
Pemerintahan desa dalam menjalankan fungsinya akan tetap mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa (DD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dari daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa.(JM)

Tinggalkan Balasan