Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Aturan Disiplin ASN dan Netralitas di Pilkada 2024

MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Kegiatan ini disambut baik oleh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I, yang menilai langkah tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga profesionalitas ASN di tahun politik.

Imanudin, yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dalam mengedukasi para ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, upaya sosialisasi ini penting untuk memastikan agar ASN memahami dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya dalam konteks Pilkada yang akan berlangsung.

“Kami menyambut baik sosialisasi yang digelar Pemkab Murung Raya terkait peraturan disiplin dan netralitas ASN. Ini sangat penting mengingat saat ini tahapan Pilkada 2024 telah mendekati tahap kampanye. Semua PNS, terutama di Murung Raya, harus memahami batasan-batasan dan disiplin dalam bekerja, apalagi di tahun politik seperti sekarang ini,” ujar Imanudin. Puruk Cahu (02/11/2024)

Lebih lanjut, Imanudin menjelaskan bahwa disiplin PNS mencakup kesanggupan untuk menaati seluruh aturan dan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Pelanggaran terhadap peraturan ini, tegasnya, bisa berdampak pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Sosialisasi ini diharapkan akan menjadi sarana edukatif untuk mengingatkan ASN di Murung Raya bahwa posisi mereka adalah untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat, bukan kepada partai atau kepentingan politik tertentu. Netralitas ASN menjadi isu sentral dalam setiap kontestasi politik, terutama untuk menghindari penggunaan jabatan sebagai alat politik yang merugikan integritas pelayanan publik.

Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 diharapkan mampu menjadi pedoman bagi ASN di Murung Raya agar tetap menjaga etika profesi dan mengedepankan kepentingan publik, tanpa ada keterlibatan politik praktis selama masa Pilkada 2024 ini.(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini