Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Penanaman Modal, Dorong Iklim Investasi Berkualitas dan Berkeadilan
Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna membahas Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (20/1/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan regulasi penanaman modal yang diharapkan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyampaikan bahwa kebijakan penanaman modal harus disusun sebagai respons terhadap kebutuhan daerah, tidak hanya untuk meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.
“Kita ingin memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas dan waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Yuas.
Lebih lanjut, Yuas menjelaskan bahwa arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah akan difokuskan pada investasi berkualitas, bukan semata-mata peningkatan nilai investasi. Fokus tersebut meliputi peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Investasi harus mampu memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai kita membuat peraturan, tetapi tidak dilaksanakan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemerintah Provinsi juga membahas substansi rancangan peraturan daerah yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal. Raperda tersebut akan terus disempurnakan melalui masukan dan aspirasi anggota Pansus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan