Kuasa Hukum HZA Laporkan H. RH ke Polda Kalteng atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
PALANGKA RAYA – Kuasa hukum mantan Bupati Barito Timur (Bartim), H. ZA, melaporkan H. RH ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media daring.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh Advokat Muhammad Andhika, S.H., dari kantor konsultan hukum Bilo And Partners, yang berkantor di Jalan Keramat Raya No. 08, RT 12, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Andhika bertindak sebagai kuasa hukum H. ZA, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur sekaligus mantan Bupati Bartim.
Saat diwawancarai awak media di Palangka Raya, Selasa (20/01/2026), Andhika menilai pemberitaan yang dilakukan oleh H. RH tidak berdasar, berlebihan, dan telah merugikan nama baik kliennya.
“Pemberitaan yang disampaikan oleh H. RH terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta hukum, sehingga mencemarkan nama baik klien kami, H. ZA,” ujar Andhika.
Namun demikian, Andhika mengakui bahwa laporan tersebut belum resmi diterima pihak kepolisian, lantaran masih terdapat dokumen dan berkas pendukung yang harus dilengkapi.
“Laporan kami saat ini masih dalam tahap administrasi. Ada beberapa dokumen yang harus kami lengkapi, dan setelah itu kami akan kembali untuk menuntaskan proses pelaporan,” jelasnya.
Sebagai informasi
Dikutip dari salah satu media daring Suar Indonesia. Com dengan Judul “ mantan Bupati Barito Timur dilaporkan ke Diskrimum Polda Kalsel dugaan Penipuan izin Tambang 20 miliar” Isi berita tersebut memuat pemberitaan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Bartim Kalimantan Tengah yang juga masih menjadi Anggota DPRD Bartim dan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan
Laporan itu diajukan oleh H. RH, pemilik PT LMJ, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rosadi, S.H.. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa seluruh proses negosiasi dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sehingga pelaporan diajukan ke Polda Kalsel.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Berdasarkan kronologis laporan, nilai pengambilalihan disepakati sebesar Rp 20 miliar.
Pelapor mengklaim telah menyetorkan dana sebesar Rp 7,37 miliar kepada H. ZA. Namun, belakangan diketahui bahwa izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang menjadi objek transaksi diduga bermasalah.
Menurut laporan tersebut, izin usaha pertambangan yang diperjualbelikan tidak teregister dan tidak terdokumentasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur. Selain itu, izin tersebut hanya tercatat sebagai IUP tahap eksplorasi pada tahun 2012, bukan izin operasi produksi sebagaimana yang disepakati dalam transaksi. Bahkan, pelapor menuding bahwa izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya tersebut diduga palsu.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan transparan, mengingat kasus tersebut melibatkan tokoh publik dan nilai transaksi yang besar.

Tinggalkan Balasan