Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dana Hibah KONI Kotim
PALANGKA RAYA. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan dana hibah yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat, 31 Mei 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino mengatakan, penyidikan pihaknya berfokus pada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Tersangka pertama berinisial A merupakan Ketua KONI Kotim selama periode tersebut. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sedangkan, Tersangka BP merupakan Bendahara KONI Kotim yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino , Jumat, 31 Mei 2024.
Dalam penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur, ditemukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga saat ini tim penyidik dari Kejati Kalteng masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor terkait kasus ini.
“Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Kalteng,” pungkasnya.(JM)

Tinggalkan Balasan