KBH Tidak Hadir Pada Sidang Kedua Gugatan Cerai
Palangka Raya — Sidang lanjutan perkara perceraian antara pasangan calon (Paslon) Bupati Gunung Mas berinisial KBH dengan dr. SR memasuki tahap kedua pada Rabu, 6 November 2024, setelah sidang pertama digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Pengacara dr. SR, Barthel D. Suhin, S.H., M.H., yang mewakili pihak penggugat, menyatakan bahwa dalam sidang kedua ini, KBH sebagai tergugat tidak hadir. Barthel menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai perwakilan keluarga penggugat, menggantikan dr. SR.
“Sidang hari ini merupakan agenda pemanggilan kedua bagi tergugat, KBH. Dalam proses selanjutnya, gugatan akan diperiksa lebih mendalam, termasuk dalil-dalil yang diajukan. Setelah itu, pengadilan akan memutuskan perkara ini. Sidang hari ini ditunda, dan sidang ketiga dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024,” ujar Barthel (06/11/2024).
Perkara ini berawal dari gugatan cerai yang diajukan dr. SR, yang mengungkapkan ketidakcocokan dalam hubungan rumah tangga mereka. Menurut Barthel, ketidakcocokan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa KBH sering bersikap kasar, yang dianggap oleh dr. SR telah melampaui batas toleransinya.
“Pihak keluarga, khususnya orang tua dr. SR, sudah berusaha menengahi, tetapi dr. SR tetap pada keputusannya untuk bercerai. Keputusan ini sudah dipikirkan matang oleh dr. SR dan tidak ada kaitannya dengan politik,” jelas Barthel.(BAYU)

Tinggalkan Balasan