Karhutla Datang, Masyarakat Adat Jangan Dikorbankan
Opini — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian semua pihak di Kalimantan Tengah. Ketika asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat, kualitas udara menurun dan ancaman terhadap lingkungan semakin nyata, pertanyaan mendasar pun kembali muncul: siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana karhutla harus dicegah?
Namun, di tengah upaya mencari penyebab kebakaran, jangan sampai masyarakat adat yang selama turun-temurun menjalankan tradisi berladang justru ditempatkan sebagai kambing hitam.
Tradisi membuka lahan dengan cara membakar secara terkendali dan berdasarkan kearifan lokal merupakan bagian dari kehidupan sebagian masyarakat adat. Praktik tersebut tidak bisa begitu saja disamakan dengan pembakaran lahan secara sembarangan, pembukaan lahan dalam skala besar, atau kebakaran yang terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Persoalannya bukan sekadar apakah masyarakat membakar atau tidak membakar. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan setiap aktivitas pembukaan lahan berlangsung aman, terkendali, dan tidak berkembang menjadi bencana ekologis.
Jangan Menyederhanakan Persoalan
Karhutla adalah persoalan kompleks. Kondisi gambut yang kering, cuaca ekstrem, lemahnya pengawasan, aktivitas pembukaan lahan, keberadaan lahan terlantar hingga dugaan pembakaran dengan motif tertentu merupakan faktor-faktor yang harus dilihat secara objektif.
Karena itu, setiap terjadi kebakaran, pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya melakukan investigasi berdasarkan bukti di lapangan.
Kearifan Lokal Justru Harus Dilibatkan
Pemerintah seharusnya melihat masyarakat adat sebagai bagian dari solusi.Masyarakat yang hidup puluhan bahkan ratusan tahun di sekitar hutan memiliki pengetahuan lokal mengenai karakter lahan, musim, arah angin, kondisi vegetasi dan tata cara membuka lahan yang diwariskan dari generasi ke generasi.Pengetahuan tersebut jangan dihilangkan begitu saja.
Sebaliknya, kearifan lokal perlu dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Pemerintah dapat memberikan pendampingan mengenai pembuatan sekat bakar, pengelolaan sumber air, teknik pembukaan lahan yang aman, pemantauan titik panas serta sistem pelaporan cepat apabila muncul api.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diperintah untuk tidak membakar, tetapi juga diberikan solusi nyata untuk tetap memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa menimbulkan bencana.
Pencegahan Harus Lebih Kuat daripada Pemadaman
Selama ini perhatian sering kali baru membesar ketika api sudah berkobar.
Padahal, kunci menghadapi karhutla adalah pencegahan.
Pemerintah daerah bersama aparat, dunia usaha, masyarakat adat, kelompok tani dan masyarakat desa harus membangun sistem pencegahan dari tingkat paling bawah.
Desa-desa yang rawan karhutla harus memiliki peta wilayah rawan, kelompok masyarakat peduli api, peralatan pemadaman awal, sumber air yang teridentifikasi dan jalur komunikasi cepat.
Deteksi dini juga harus diperkuat. Ketika titik api baru muncul dan masih kecil, penanganan jauh lebih mudah dibandingkan ketika api sudah menyebar ke lahan gambut.
Perusahaan yang memiliki konsesi juga harus mendapat pengawasan ketat.Jangan hanya masyarakat yang diawasi. Pemegang izin dengan wilayah pengelolaan yang luas harus memiliki tanggung jawab yang sepadan untuk memastikan wilayahnya bebas dari pembakaran ilegal dan memiliki sistem pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang benar-benar berjalan.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Jika memang ditemukan pembakaran yang disengaja dan melanggar hukum, siapa pun pelakunya harus diproses.
Tidak peduli apakah pelakunya masyarakat, korporasi maupun pihak lain.Tetapi proses hukum harus berdasarkan penyelidikan dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.
Inilah pentingnya aparat penegak hukum bekerja profesional. Setiap titik kebakaran harus ditelusuri. Bagaimana api muncul? Dari mana sumbernya? Siapa yang menguasai lahan? Apakah ada aktivitas pembukaan lahan? Apakah terdapat unsur kesengajaan? Apakah ada keuntungan ekonomi di balik kebakaran tersebut?Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab sebelum seseorang dituding sebagai pelaku.
Jangan Korbankan Tradisi, Perbaiki Tata Kelolanya
Kalimantan Tengah membutuhkan kebijakan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada larangan, tetapi juga pada pengelolaan dan pencegahan.
Masyarakat adat harus diberi ruang untuk mempertahankan tradisi yang tidak bertentangan dengan hukum dan keselamatan lingkungan. Pada saat yang sama, mereka harus mendapatkan edukasi serta fasilitas agar kegiatan berladang dapat dilakukan dengan risiko kebakaran seminimal mungkin.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika masyarakat melakukan kesalahan. Negara juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pengetahuan, peralatan, pendampingan dan kepastian hukum.
Karhutla bukan persoalan sederhana yang bisa diselesaikan dengan menunjuk satu kelompok masyarakat.
Jangan jadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam.
Jika benar ingin memutus mata rantai karhutla di Kalimantan Tengah, maka pengawasan harus menyeluruh, penegakan hukum harus adil, perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus memperkuat pencegahan dan masyarakat harus dilibatkan sebagai mitra.
Sebab hutan dan lahan Kalimantan Tengah bukan hanya milik pemerintah atau korporasi. Ia adalah ruang hidup yang harus dijaga bersama.
Dan pada akhirnya, melawan karhutla bukan dengan mencari siapa yang paling mudah disalahkan, tetapi dengan mencari akar persoalan dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal dari pengawasan.

