Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Isu Galian C dan Kawasan Hutan Lindung Muncul dalam Proyek Jalan Bukit Batu–Sungai Gita

KAPUAS — Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Jalan Desa Bukit Batu–Sungai Gita di Kabupaten Kapuas menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut mencuat menyusul adanya informasi terkait sumber pengambilan bahan galian C yang digunakan dalam proyek infrastruktur tersebut.(22/01/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa lokasi pengambilan bahan galian C untuk proyek tersebut belum diketahui secara pasti legalitas izinnya. Oleh karena itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas dikonfirmasi terkait apakah lokasi pengambilan material galian C telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan perizinan, berkembang pula informasi yang menyebutkan bahwa lokasi pengambilan bahan galian C diduga berada di kawasan hutan lindung. Isu ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran aturan lingkungan dan kehutanan, mengingat kawasan hutan lindung memiliki status perlindungan khusus dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, redaksi mengajukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga  PUPR Kabupaten Kapuas untuk meminta tanggapan terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk langkah pengawasan dan verifikasi yang dilakukan pihak dinas dalam memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai regulasi.

Tak hanya itu, Dinas PUPR Kapuas juga dikonfirmasi mengenai siapa yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan rekonstruksi jalan tersebut. Informasi mengenai KPA dinilai penting sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Kapuas belum memberikan keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.

Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk perimbangan berita dan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. Setiap klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kapuas akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini