Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Iklankan Judi Online, Dua Selebgram dari Kotim dan Seruyan Diamankan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA. Dua wanita berinisial RA (18) dari Kabupaten Seruyan dan FP (21) dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua wanita ini, yang dikenal sebagai selebgram, terjerat masalah hukum karena mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber.

“Keduanya mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024 melalui Instagram Stories,” ujar Kabidhumas dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024).

Wadirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksana, yang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K. Heriyanto, mengungkapkan bahwa akun Instagram rraamelltri_18 milik RA mendapatkan keuntungan Rp. 2.250.000, sementara akun mawar_miyabiratu1 milik FP meraih Rp. 3.250.000 dari iklan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa situs judi online yang mereka iklankan berasal dari domain luar negeri. Para bandar judi online menargetkan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang banyak untuk mengiklankan situs mereka dengan imbalan sejumlah uang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua akun Instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital, dua akun WhatsApp, dua kartu SIM, dan satu ATM BCA.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar rupiah,” tutupnya.(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini