Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Gugatan Perdata dan Laporan Pidana, Upaya Salundik Hadapi Sengketa Tanah di Palangka Raya

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Men Gumpul dan Salundik Budiman Ali menunjukan bukti-bukti terkait kepemilikan lahan di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, Selasa (30/1/2024).

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melakukan pemeriksaan atau sidang setempat terhadap perkara sengketa tanah yang terletak di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Selasa (30/1/2024) pagi. Perkara itu terkait sengketa tanah seluas 2.000 meter persegi antara Salundik Budiman Ali melawan Utomo Wijaya dan Badrun.

Ketua Kalteng Watch Satgas Anti Mafia Tanah Men Gumpul menjelaskan, penguasaan tanah yang dilakukan Utomo Wijaya diduga tidak sah. Dia juga mengatakan ada dugaan perbuatan pidana dalam rangkaian perkara tersebut.

“Kami melaporkan ke Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, pemalsuan surat atau tanda tangan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dan membuat laporan palsu Pasal 220 KUHP, dan penadahan Pasal 480 KUHP,” kata Men Gumpul.

Menurut Men Gumpul, Salundik memiliki tanah berukuran 40 kali 50 meter di Jalan Adonis Samad berdasarkan Surat Penunjukan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor:SDA.47/D.I.7/IV-1979 tanggal 17 April 1979.

Namun pada 7 September 1989, Badrun membuat Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) atas nama Salundik yang konon menyerahkan tanah tersebut kepada Badrun. Kemudian pada 11 Juni 2011, Badrun membuat laporan kehilangan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di kepolisian.

Lalu dengan surat keterangan kehilangan itu, Badrun diduga membuat SPPT tanggal 16 Januari 2013 dan membuat Surat Penyerahan Tanah tertanggal 18 Januari 2013 kepada Utomo Wijaya untuk tanah seluas 50 x 40 meter. Tanah itu dijual Badrun kepada Utomo senilai Rp300 juta dan kemudian diubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik oleh Utomo.

“Ini kebohongan besar dan penuh rekayasa. Pak Salundik masih memegang Surat Penunjukan Walikota untuk tanah tersebut. Beliau juga tidak pernah menyerahkan atau menjual tanah tersebut kepada Badrun atau siapapun,” tegas Men Gumpul.

Salundik kemudian menggugat Utomo Wijaya dan Badrun di PN Palangka Raya tanggal 25 Juli 2023. Dia juga melaporkan kasus ini secara pidana ke pihak kepolisian tanggal 12 September 2023 karena ada indikasi laporan palsu dan pemalsuan tanda tangan.

Gumpul menyatakan sempat ada tawaran uang Rp150 juta dari Utomo Wijaya kepada Salundik agar menyerahkan tanah tersebut yang menunjukkan pengakuan Utomo atas kepemilikan Salundik.

Sementara itu, Utomo Wijaya melalui kuasa hukumnya Adrian R Hastika membantah adanya unsur pidana pemalsuan. Dia juga menegaskan jika tawaran Rp150 juta bukan pengakuan Utomo atas tanah Salundik, melainkan inisiatif hakim mediator saat mediasi.

“Kemudian terkait tuduhan pemalsuan kita kembalikan pada aturan hukum di kepolisian. Beberapa waktu yang lalu penggugat juga sudah melaporkan klien kami (Utomo Wijaya) ke polda, dimana laporannya gugur disitu,” lanjut Adrian didampingi rekannya Boby Asmarinanda.

Laporan tersebut kata Adrian tidak dilanjutkan polisi karena tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini