Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJPD 2025-2045 dan RAPBD Perubahan 2024

MURUNG RAYA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II tahun 2024 pada Selasa (13/8). Agenda rapat ini adalah penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya untuk periode 2025-2045. Selain itu, dalam rapat ini juga diserahkan materi sidang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.(13/08/2024)

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rudie Roy. Hadir pula dalam rapat tersebut para anggota DPRD Murung Raya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Likon menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang telah menyepakati beberapa agenda kerja DPRD Kabupaten Murung Raya. “Salah satunya adalah rapat paripurna ini, yang membahas penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya terkait Raperda RPJPD tahun 2025-2045 serta penyampaian materi sidang Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024,” ujar Likon.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa sistem perencanaan nasional merupakan satu kesatuan proses yang melibatkan semua unsur pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk menyusun rencana pembangunan yang terbagi ke dalam rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan.

Ia juga menekankan pentingnya RPJPD Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan yang akan menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) selama lima tahun ke depan. “RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Rumiadi.

Rapat Paripurna ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi penyusunan program-program pembangunan yang berkesinambungan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Murung Raya.(JM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini