Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Genjot Raperda Hak Keuangan, Pendapatan dari Sektor Tambang Nonlogam Disorot

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan serta Anggota DPRD.

Rapat lanjutan digelar di Ruang Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (24/7/2025), dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Yohanes Freddy Ering. Salah satu poin krusial yang disorot dalam rapat tersebut adalah optimalisasi potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, menyebutkan bahwa kontribusi sektor MBLB terhadap pendapatan daerah masih sangat minim. Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi pendapatan baru menyentuh angka Rp2 miliar, atau sekitar 0,51 persen dari target Rp400 miliar.

“Ini menjadi catatan penting. Diperlukan kerja sama semua pihak, karena kontribusi dari kabupaten/kota sangat menentukan pencapaian target tersebut,” ujar Herson.

Dalam rapat tersebut juga dibahas revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2017. Jumlah pasal diperluas dari 30 menjadi 33 pasal dengan substansi yang masih serupa. Herson menjelaskan, fokus pembahasan kini juga diarahkan pada penyusunan peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur lebih rinci mengenai besaran hak keuangan anggota legislatif.

“Jika Raperda disahkan, Pemprov akan segera menindaklanjuti dengan membahas draf Pergub. Kita akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mengacu pada praktik di daerah lain. Sesuai arahan Gubernur, penerapan dilakukan secara bertahap dengan tetap berkonsultasi dengan DPRD dan kementerian terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering menegaskan bahwa pembahasan Raperda telah melalui sejumlah tahapan, termasuk studi banding ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut, menurutnya, memberi banyak masukan yang memperkuat landasan hukum dan teknis penyusunan Raperda.

“Berdasarkan hasil kaji banding, kita memang masih tertinggal dari sisi regulasi dan besaran hak keuangan dibandingkan provinsi seperti Jambi dan Jawa Timur. Karena itu, pembahasan Raperda dan Pergub diupayakan dapat dilakukan serentak agar sinkron dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Freddy menambahkan, progres pembahasan Raperda saat ini sudah mencapai 90 persen dan draf Pergub pun telah tersedia, tinggal menunggu pembahasan lanjutan untuk disempurnakan.