Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpanjangan Pemutihan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan perpanjangan program pemutihan pajak sebagai peluang untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Menurut Freddy, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah yang akan digunakan membiayai berbagai program pembangunan.

“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat,” ujarnya belum lama ini.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng itu menilai peningkatan kepatuhan masyarakat memiliki peran penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik dan melaksanakan pembangunan di berbagai sektor.

Ia mengungkapkan, target peningkatan kepatuhan wajib pajak dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen dinilai realistis apabila masyarakat memanfaatkan program yang telah disiapkan pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak dijadikan alasan untuk menunda pembayaran pajak pada masa mendatang.

“Dengan adanya pemutihan, kepatuhan diharapkan meningkat dari 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak merupakan kewajiban bersama demi mendukung pembangunan,” tegasnya.

Freddy menjelaskan, penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan lainnya.

Karena itu, ia menegaskan keberhasilan program pemutihan pajak tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar manfaat program tersebut dapat dirasakan secara optimal.

Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, program pemutihan juga diharapkan mampu memperbaiki basis data perpajakan daerah sehingga pengelolaan dan penerimaan pajak dapat semakin optimal dan berkelanjutan.

Freddy berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak terus meningkat karena keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah,” pungkasnya.