DPRD Kalteng Desak Perusahaan Tuntaskan Rehab DAS, Ancam Rekomendasikan Evaluasi Izin
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (Rehab DAS) dan reboisasi oleh perusahaan pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dinilai turut memperbesar risiko kerusakan lingkungan sehingga perlu mendapat tindakan tegas.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengatakan pelaksanaan Rehab DAS dan reboisasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan. Menurutnya, kewajiban tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab atas dampak pemanfaatan sumber daya alam.
“Reboisasi dan Rehab DAS bukan sekadar formalitas, tetapi konsekuensi yang wajib dijalankan perusahaan. Jika kewajiban itu diabaikan, berarti perusahaan tidak menghormati aturan yang berlaku,” ujar Bambang di DPRD Kalteng, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, pembukaan lahan dalam skala besar telah memicu berkurangnya tutupan hutan, meluasnya lahan kritis, hingga meningkatkan potensi banjir dan kebakaran hutan. Karena itu, upaya pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas bagi setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Komisi II DPRD Kalteng, lanjut Bambang, sebelumnya telah mengundang sekitar 160 perusahaan dalam rapat dengar pendapat guna mengevaluasi pelaksanaan kewajiban rehabilitasi lingkungan. Namun, hanya sekitar separuh perusahaan yang memenuhi undangan tersebut.
“Kami menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak hadir. Kondisi ini menunjukkan minimnya komitmen untuk menyelesaikan kewajiban mereka terhadap negara dan lingkungan,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima DPRD dari instansi teknis, realisasi penanaman dalam program rehabilitasi baru mencapai sekitar 25 persen. Dengan demikian, sekitar 75 persen kewajiban perusahaan masih belum terlaksana.
Menurut Bambang, capaian tersebut jauh dari harapan, sementara dampak kerusakan lingkungan terus dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD akan kembali memanggil perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk dilakukan evaluasi lanjutan.
Apabila perusahaan tetap mengabaikan panggilan maupun tidak menunjukkan kemajuan pelaksanaan Rehab DAS dan reboisasi, Komisi II akan merekomendasikan kepada pemerintah agar dilakukan evaluasi terhadap izin penggunaan kawasan hutan.
“Jika tetap tidak kooperatif, kami akan mendorong pemerintah mengevaluasi izin penggunaan kawasan hutan, bahkan mengembalikan kawasan yang dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain menjaga kelestarian lingkungan, Bambang menilai pelaksanaan rehabilitasi juga memiliki nilai ekonomi karena dapat membuka lapangan pekerjaan melalui kegiatan penanaman, penyediaan bibit, serta mendukung pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.
Ia menegaskan DPRD Kalimantan Tengah akan terus mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut hingga seluruh perusahaan memenuhi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.

