Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Kalteng Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat gabungan komisi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026), menjadi bagian dari tahapan akhir evaluasi pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, anggota DPRD, jajaran TAPD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, pembahasan berlangsung dalam suasana kemitraan yang konstruktif guna memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menegaskan, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian pemerintah provinsi untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah ke depan. Pemerintah juga berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Raperda segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Selain itu, hasil evaluasi dari pembahasan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah merampungkan pembahasan Raperda bersama TAPD. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Sudarsono, sebelum memberikan persetujuan, Badan Anggaran melakukan pendalaman materi secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Meski secara prinsip menerima penjelasan yang disampaikan pemerintah provinsi, Badan Anggaran tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan.

Ia menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan dalam pembahasan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah.

Sudarsono juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan, pendalaman materi, beserta rekomendasi Badan Anggaran telah didokumentasikan secara lengkap dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan resmi Badan Anggaran. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.