Dorong Penguatan Rehabilitasi Korban Narkoba, H Nurul Anwar Berharap Pembentukan Perda P4GN Dipercepat
RAPAT HEARING BERSAMA KESBANGPOL-Anggota DPRD Barito Utara H Nurur Anwar dan anggota DPRD Barito Utara lainnya saat mengikuti rapat hearing bersama KesbangPol dan Ormas FKDM, FKUB, FPK, dan mitra strategis pegiat serta relawan antinarkoba, di ruang rapat DPRD, Senin (2/11/2026).
Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Nurul Anwar, mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar memperkuat pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba serta mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bersama organisasi kemasyarakatan serta penggiat dan relawan antinarkoba di ruang rapat DPRD, Senin (2/11/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, dan dihadiri 10 anggota DPRD, Asisten I Bidang Pemerintahan Eveready Noor, Kepala Kesbangpol Barito Utara Rayadi beserta jajaran, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan mitra strategis penggiat serta relawan antinarkoba.
Dalam tanggapannya, H. Nurul Anwar menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin kompleksnya persoalan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kondisi Lapas saat ini mengalami kelebihan kapasitas atau overcapacity, salah satunya akibat banyaknya penghuni yang tersangkut perkara narkotika.
Menurutnya, penanganan persoalan narkoba tidak cukup hanya mengedepankan penindakan hukum dan pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memperhatikan aspek pemulihan bagi pengguna dan pecandu yang membutuhkan rehabilitasi.
“Korban penyalahgunaan narkoba saat ini sudah banyak berjatuhan. Kita tidak hanya harus memikirkan bagaimana memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga bagaimana menyelamatkan para pengguna yang sudah mengalami ketergantungan agar mereka mendapatkan kesempatan untuk pulih melalui pelayanan rehabilitasi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah melalui Kesbangpol bersama instansi terkait dapat memberikan penjelasan dan sosialisasi mengenai mekanisme rehabilitasi, mulai dari persyaratan, prosedur pengajuan, tahapan pemeriksaan hingga pelayanan pemulihan yang dapat diakses masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi, tetapi belum memahami harus menghubungi instansi mana dan bagaimana prosedur untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi justru mengalami kebingungan karena tidak mengetahui prosedurnya. Kita perlu memastikan informasi mengenai layanan rehabilitasi dapat diakses dengan mudah,” tambahnya.
Selain rehabilitasi, H. Nurul Anwar juga menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Raperda P4GN sebagai payung hukum pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Barito Utara.
Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi dasar dalam mengakomodasi kegiatan, koordinasi lintas sektor, serta dukungan penganggaran bagi program P4GN.
“Kami di DPRD sangat mendukung apabila Raperda P4GN ini dipersiapkan dan diusulkan untuk segera dibahas. Kebetulan saya juga berada di Bapemperda, sehingga apabila pihak eksekutif aktif menyiapkan materi dan mengajukan usulannya, kami siap ikut mendorong proses pembahasannya,” tegasnya.
Ia berharap Raperda P4GN dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah tahun 2027 sehingga pembahasannya dapat diprioritaskan dan dilanjutkan dengan penyusunan aturan pelaksanaan berupa peraturan kepala daerah maupun surat edaran.
H. Nurul Anwar juga mengapresiasi pelaksanaan hearing yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, organisasi kemasyarakatan, serta penggiat dan relawan antinarkoba. Ia berharap kegiatan serupa dapat menjadi awal penguatan gerakan pencegahan narkoba yang lebih luas.
Dengan adanya penguatan pelayanan rehabilitasi, regulasi daerah, serta keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ph)
