BKAD Kalteng Sosialisasikan Revisi Permendagri Tentang Pengelolaan Aset
Palangka Raya – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, menjelaskan bahwa kegiatan ini berfokus pada pembaruan sejumlah poin penting dalam pengelolaan aset daerah.
“Pembahasan utama adalah mengenai indeks aset yang menjadi tolak ukur utama dalam menilai kinerja pengelolaan aset di daerah,” ujar Lia. (18/11/2024)
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dwi dan Dimas, untuk memberikan pemaparan detail terkait perubahan kebijakan tersebut.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, pengelolaan barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat semakin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Lia.
BKAD menargetkan sosialisasi ini akan memperkuat pemahaman aparatur daerah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset di Kalimantan Tengah. (Bayu)

Tinggalkan Balasan