Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, Berikan Apresiasi ke Pemerintah Kabupaten Gelar Sosialisasi Disiplin dan Netralitas ASN,
PURUK CAHU – Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Puruk Cahu ini bertujuan mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitas dan mematuhi aturan kedisiplinan di tengah tahapan Pilkada.(03/11/2024)
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.AP., memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah ini. Menurutnya, kedisiplinan ASN bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan amanah sebagai pelayan publik. “Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Bebie menambahkan, menjaga netralitas ASN dalam tahapan Pilkada sangat penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas. “Kami menyambut baik sosialisasi ini. Ini adalah langkah tepat dari pemerintah daerah untuk memastikan seluruh ASN di Kabupaten Murung Raya memahami aturan yang harus diikuti dalam menjaga netralitas dan kedisiplinan,” ungkapnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan sejumlah ketentuan terkait kedisiplinan ASN, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Murung Raya dapat mematuhi peraturan tersebut dan turut menjaga netralitas mereka selama proses Pilkada berlangsung.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, yang berharap agar sosialisasi serupa terus dilakukan demi tercapainya pemerintahan yang profesional dan bersih dari kepentingan politik tertentu.
(JM)

Tinggalkan Balasan