Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Inflasi 4,73 Persen, Khemal Nasery: Daya Beli Masyarakat Tertekan, UMKM Ikut Terhimpit

PALANGKA RAYA 4 Nopember 2026 – Kenaikan harga kebutuhan pokok perlahan menggerus kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di tengah pendapatan yang cenderung tidak mengalami peningkatan, pengeluaran rumah tangga justru semakin besar. Situasi ini menjadi tekanan tersendiri, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Angka inflasi Kota Palangka Raya yang mencapai 4,73 persen hingga September 2026 semakin mempertegas tantangan ekonomi tersebut. Kondisi ini mendapat perhatian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, yang meminta pemerintah daerah tidak sekadar memantau perkembangan harga, tetapi juga menghadirkan langkah konkret untuk melindungi daya beli masyarakat.

Menurut Khemal, persoalan mendasar yang kini dirasakan masyarakat adalah ketidakseimbangan antara peningkatan harga kebutuhan pokok dan kemampuan pendapatan. Akibatnya, ruang keuangan rumah tangga semakin terbatas, sementara kebutuhan hidup tidak dapat ditunda.

Sebagaimana diberitakan beberapa media lokal Khemal mengungkapkan, “Kebutuhan naik, kemudian pendapatan tetap terkuras, artinya antara kenaikan kebutuhan pokok dengan pendapatan itu tidak berimbang.”ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa tekanan ekonomi tersebut tidak hanya dirasakan masyarakat sebagai konsumen, tetapi turut menjalar ke sektor usaha kecil. Kenaikan harga bahan baku dan biaya operasional membuat pelaku UMKM harus menyediakan modal lebih besar untuk mempertahankan aktivitas usahanya.

Di sisi lain, kemampuan konsumen yang semakin terbatas membuat pelaku usaha tidak leluasa menyesuaikan harga jual. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit: menaikkan harga dengan risiko kehilangan pelanggan atau mempertahankan harga dengan konsekuensi keuntungan semakin menipis.

Khemal menggambarkan dilema tersebut. “Ketika harga bahan baku naik, pelaku UMKM dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Jika harga jual dinaikkan, mereka khawatir kehilangan pelanggan. Namun, jika harga tetap dipertahankan, margin keuntungan semakin tipis,” katanya.

Ia menegaskan, “Berdampak itu operasional tinggi, tapi pendapatan berkurang, marginnya tipis, pelaku UMKM seringkali kesulitan.” jelasnya.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa inflasi bukan semata persoalan angka statistik. Di balik persentase kenaikan harga, terdapat tantangan nyata bagi masyarakat untuk mempertahankan kualitas hidup dan bagi pelaku UMKM untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Karena itu, Khemal mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Pengendalian inflasi, menurutnya, harus dilakukan melalui pemantauan harga, pengawasan distribusi, serta kepastian ketersediaan pasokan di pasaran.

Operasi pasar murah juga perlu diperkuat sebagai salah satu instrumen untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Khemal menyatakan, “Solusi utamanya adalah diperbanyak kegiatan operasi-operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah.” ungkapnya.

Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi pedagang kecil agar kebijakan stabilisasi harga tidak justru menimbulkan persaingan yang merugikan pelaku usaha lokal. Pemerintah juga diharapkan memperluas jangkauan pasar murah hingga kawasan permukiman sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih merata.

Selain operasi pasar, pengawasan distribusi dan identifikasi komoditas yang mengalami kenaikan harga harus menjadi perhatian. Sebagaimana diberitakan media lokal pada 2 November 2026, Khemal menekankan, “Pemerintah perlu mengetahui komoditas apa saja yang mengalami kenaikan harga dan apa penyebabnya, sehingga penanganan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.” ucapnya.

Bagi Khemal, menjaga stabilitas harga tidak cukup hanya dengan menghadirkan program sesaat. Diperlukan kebijakan yang terarah, konsisten, dan berkelanjutan agar masyarakat memiliki akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Pada saat yang sama, keberlangsungan UMKM juga perlu mendapat perhatian melalui kebijakan yang mampu menjaga stabilitas biaya usaha sekaligus mempertahankan daya beli konsumen.

Sebab, ketika harga kebutuhan pokok terus meningkat dan kemampuan belanja masyarakat melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan di meja makan keluarga, tetapi juga di ruang-ruang usaha kecil yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.