Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

DPRD Palangka Raya Dorong Penambahan Kuota Diklat Calon Kepala Sekolah pada 2027

PALANGKA RAYA – Kepemimpinan yang definitif menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kualitas pendidikan. Di tengah kebutuhan penguatan tata kelola sekolah, masih adanya sejumlah satuan pendidikan di Kota Palangka Raya yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) menjadi perhatian DPRD setempat.

Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Palangka Raya meminta Dinas Pendidikan agar segera mempersiapkan penambahan kuota Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah pada 2027. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah definitif sekaligus memastikan keberlangsungan pengelolaan pendidikan berjalan lebih optimal.

Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, memandang keberadaan kepala sekolah definitif memiliki arti strategis yang jauh melampaui pemenuhan struktur organisasi. Menurutnya, kepala sekolah merupakan figur sentral yang menentukan arah pengembangan, kebijakan, serta kualitas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.

“Proses penyiapan calon kepala sekolah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, mengingat sejumlah satuan pendidikan saat ini masih membutuhkan kepala sekolah definitif,” ujar Dede, seperti dikutip dari beberapa media lokal Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, kepemimpinan yang hanya dijalankan melalui status Plt memiliki sejumlah keterbatasan, terutama dalam mengambil keputusan strategis yang membutuhkan kesinambungan dan perencanaan jangka panjang. Apabila kondisi tersebut berlangsung terlalu lama, dikhawatirkan ruang gerak sekolah dalam melakukan pengembangan dan peningkatan mutu menjadi kurang maksimal.

Karena itu, penambahan kuota diklat pada tahun mendatang dinilai sebagai langkah konkret untuk memperluas kesempatan bagi para guru yang memiliki kompetensi dan kapasitas kepemimpinan agar dapat dipersiapkan menduduki jabatan kepala sekolah secara definitif.

Dede berharap, melalui peningkatan jumlah peserta diklat, pemerintah daerah dapat memiliki ketersediaan sumber daya calon kepala sekolah yang lebih memadai. Dengan demikian, kebutuhan kepemimpinan di setiap satuan pendidikan dapat dipenuhi berdasarkan kompetensi dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Namun, ia mengingatkan bahwa penambahan kuota harus berjalan seiring dengan proses seleksi dan pelatihan yang berkualitas. Seluruh tahapan perlu dilaksanakan secara terukur, objektif, transparan, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar menghasilkan calon pemimpin sekolah yang benar-benar memiliki kemampuan manajerial, integritas, dan visi pendidikan.

Bagi Dede, menghadirkan kepala sekolah definitif bukan semata-mata menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun fondasi tata kelola pendidikan yang kuat, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu.

Ia optimistis, apabila kebutuhan kepala sekolah definitif dapat dipenuhi dengan baik, pengelolaan satuan pendidikan di Kota Palangka Raya akan semakin terarah. Pada akhirnya, kepemimpinan sekolah yang efektif diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat.