Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Mediasi Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas dan PT BMB Buntu, Perusahaan Pilih Jalur Pengadilan

 

GUNUNG MAS — Upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memediasi sengketa lahan antara ahli waris Ibung Bangas dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) belum menemukan titik temu.

Mediasi yang difasilitasi langsung oleh Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong di Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (1/9/2026), batal menghasilkan kesepakatan. Pasalnya, pihak PT BMB tidak hadir dalam forum tersebut.

Padahal, pertemuan itu diagendakan sebagai ruang dialog untuk mempertemukan kedua belah pihak sekaligus mencari solusi atas klaim hak atas tanah adat atau tanah warisan keluarga besar Ibung Bangas yang disebut masuk dalam area operasional perusahaan.

Perwakilan ahli waris Ibung Bangas hadir memenuhi undangan pemerintah daerah. Mereka juga membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim berkaitan dengan kepemilikan lahan yang disengketakan.

Namun, absennya pihak perusahaan membuat proses mediasi tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Perwakilan keluarga besar ahli waris Ibung Bangas, Denny Cahya Yadi Samsi Silam dan Murni Raya Ibung Bangas, menyayangkan ketidakhadiran PT BMB dalam forum yang telah difasilitasi pemerintah daerah.

“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak PT BMB dalam forum resmi yang sudah difasilitasi oleh Bupati. Ini menunjukkan kurangnya iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan,” ujar mereka.

Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong menjelaskan, ketidakhadiran pihak perusahaan bukan tanpa alasan. PT BMB sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah mengenai ketidaksanggupan menghadiri agenda mediasi.

Menurut Jaya, perusahaan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah didaftarkan sebagai perkara di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Dengan demikian, penyelesaian sengketa kini juga memasuki ranah hukum.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memastikan persoalan tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama menyangkut perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Ini akan menjadi salah satu agenda Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang langkah strategis berikutnya,” tegas Jaya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku apabila terdapat informasi maupun persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, namun pada saat yang sama tidak mengabaikan proses dan kepastian hukum.

“Kita akan bertindak tegas sesuai sanksi dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujar Jaya.