Forum Kalimantan Membangun Siap Laporkan Dugaan Proyek Bermasalah PUPR Kalteng
Palangka Raya – Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas. Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 yang di laksanakan olen CV AS dengan pagu sebesar Rp5.057.909.828 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan yang dipersyaratkan. (03/08)
Ketua Forum Kalimantan Membangun menegaskan, langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai APBD wajib menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian administrasi.
“Dugaan yang kami temukan akan kami lengkapi dengan dokumen, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Kami ingin memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
FKM menilai, apabila benar hasil pekerjaan tidak sesuai dengan Palangka Raya – Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas. Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 yang di laksanakan olen CV AS dengan pagu sebesar Rp5.057.909.828 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan yang dipersyaratkan. (03/08)
Ketua Forum Kalimantan Membangun menegaskan, langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai APBD wajib menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian administrasi.
“Dugaan yang kami temukan akan kami lengkapi dengan dokumen, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Kami ingin memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
FKM menilai, apabila benar hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengurangi fungsi jaringan pengairan yang seharusnya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Lembaga tersebut juga mendesak pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen pekerjaan kepada publik, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji mutu, volume pekerjaan, dan proses serah terima proyek. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, FKM meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak dan tidak merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan Forum Kalimantan Membangun. Demi menjaga asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengurangi fungsi jaringan pengairan yang seharusnya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Lembaga tersebut juga mendesak pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen pekerjaan kepada publik, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji mutu, volume pekerjaan, dan proses serah terima proyek. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, FKM meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak dan tidak merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan Forum Kalimantan Membangun. Demi menjaga asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

