Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Opini: Bungkam Bukan Solusi, Pejabat Publik Wajib Menjawab

Oleh: Redaksi

Di era keterbukaan informasi, diam bukan lagi pilihan yang bijak bagi seorang pejabat publik. Ironisnya, kebiasaan bungkam saat dikonfirmasi wartawan justru masih sering ditemui, terutama ketika pertanyaan menyangkut dugaan penyimpangan, penggunaan anggaran, atau kebijakan yang menuai kritik.

Padahal, konfirmasi bukanlah bentuk serangan kepada pejabat. Konfirmasi adalah mekanisme untuk menghadirkan fakta yang utuh dan berimbang. Dalam praktik jurnalistik, setiap pihak yang diberitakan diberi kesempatan menjelaskan, membantah, atau meluruskan informasi. Ketika kesempatan itu diabaikan, yang hilang bukan hanya suara pejabat, tetapi juga hak masyarakat memperoleh informasi yang lengkap.

Seorang pejabat publik tidak sedang mengelola urusan pribadi. Jabatan yang diemban lahir dari amanah negara dan dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan, penggunaan anggaran, maupun pelaksanaan program pada dasarnya berada dalam ruang pengawasan publik.

Sayangnya, masih ada anggapan bahwa diam akan membuat persoalan selesai. Faktanya justru sebaliknya. Sikap bungkam sering kali memunculkan spekulasi, memperbesar ruang kecurigaan, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpin.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Dalam konteks tersebut, wartawan yang mengajukan pertanyaan bukan sedang mencari kesalahan pejabat, melainkan menjalankan amanat undang-undang. Sebaliknya, pejabat yang memberikan penjelasan menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

Tidak ada pejabat yang diwajibkan menjawab seketika. Namun, memberikan respons, meski hanya menyampaikan bahwa data sedang disiapkan atau akan dijelaskan kemudian, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui.

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan atau pencitraan. Kepercayaan tumbuh dari keterbukaan, keberanian menjelaskan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan. Sebaliknya, budaya bungkam hanya memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Sudah saatnya para pejabat meninggalkan kebiasaan menghindari konfirmasi. Sebab dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman, pertanyaan bukan permusuhan, dan transparansi bukan kelemahan. Justru dari keterbukaan itulah lahir pemerintahan yang dipercaya serta dihormati oleh rakyatnya.

Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi siapa pun. Namun pada akhirnya, sejarah akan mencatat: yang membangun kepercayaan bukanlah mereka yang memilih diam, melainkan mereka yang berani memberikan penjelasan kepada publik.