Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Kejar Target Agustus, Kalteng Genjot Raperda Penyelesaian Konflik Lahan

KALTENG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026 sebagai langkah strategis menekan konflik lahan yang kerap terjadi di daerah.

Percepatan tersebut dibahas dalam rapat antara tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus DPRD di ruang Komisi IV, Senin (20/4/2026). Pertemuan itu menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyusun aturan yang komprehensif dan implementatif.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyatakan pemerintah daerah siap memperkuat sinergi agar proses pembahasan berjalan efektif. Menurutnya, keberadaan Raperda ini tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan konflik di masa mendatang.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) dalam pembahasan regulasi tersebut. Pemprov, lanjutnya, akan segera menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menugaskan personel yang kompeten dan fokus agar pembahasan tidak terhambat.

Dari sisi substansi, berbagai masukan dari OPD telah dihimpun dan dirangkum oleh Biro Hukum. Hasil kompilasi itu akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan, khususnya untuk menyelaraskan pandangan antar pemangku kepentingan.

Saat ini, proses pembahasan difokuskan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta penyempurnaan dokumen. Seluruh masukan DIM ditargetkan terkumpul maksimal dua pekan sejak rapat digelar.

Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut pada tahap pendalaman pasal demi pasal guna memastikan keselarasan antara kepentingan pemerintah daerah dan DPRD.

Selain Raperda, pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan. Penyusunannya dilakukan secara paralel dan ditargetkan selesai paling lambat Juli 2026, sehingga kebijakan dapat segera diimplementasikan setelah Raperda disahkan.

Untuk memperkuat substansi, Pemprov Kalteng juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta efektivitas penerapan di lapangan.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran kepala OPD dan tim ahli Pansus DPRD, mencerminkan keseriusan seluruh pihak dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab persoalan pertanahan secara menyeluruh di Kalimantan Tengah.