BWS Kalimantan II Klarifikasi Proyek Pintu Air Seruyan, Klaim Pekerjaan 100 Persen Rampung Namun Pertanyaan Material Galian C Masih Menggantung
SERUYAN – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Palangkaraya akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan proyek pembangunan pintu air yang berlokasi di Desa Persil Raya, wilayah Malang 3, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.(06/04/2026)
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, pihak BWS Kalimantan II menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan pintu air tersebut telah selesai sepenuhnya sesuai kontrak.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, BWS Kalimantan II menyampaikan bahwa pekerjaan telah mencapai progres 100 persen sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 880/BAST/IRWA.I/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Pihak BWS juga menyebutkan bahwa dokumentasi foto pekerjaan telah dilampirkan sebagai bukti penyelesaian pekerjaan di lapangan.
Selain itu, BWS Kalimantan II juga menanggapi terkait keberadaan papan informasi proyek yang sebelumnya menjadi pertanyaan. Dalam klarifikasinya, disebutkan bahwa papan proyek telah dipasang di lokasi kegiatan dan turut dilengkapi dengan dokumentasi foto sebagai bukti.
Terkait penggunaan material, pihak BWS Kalimantan II menjelaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam pembangunan pintu air tersebut dibeli dari toko bangunan atau galangan yang berada di sekitar lokasi kegiatan. Pihak tersebut juga disebut telah memiliki izin usaha dagang yang sah.
“Material yang digunakan untuk pekerjaan ini dibeli di toko bangunan atau galangan di lokasi kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dagang,” demikian disampaikan dalam klarifikasi tertulis tersebut.
Lebih lanjut, BWS Kalimantan II juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, kegiatan pembangunan pintu air tersebut berada dalam pengawasan konsultan supervisi serta pengawasan langsung dari pihak Balai.
Tak hanya itu, dalam klarifikasi tersebut juga ditegaskan bahwa pekerjaan di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati.
“Pekerjaan lapangan sudah sesuai dengan kontrak,” demikian bunyi pernyataan dalam klarifikasi tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak BWS Kalimantan II berharap dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek pembangunan pintu air di Desa Persil Raya.
Meski demikian, sebagian pertanyaan masih belum mendapatkan jawaban salah satunya adalah terkait pengunaan material galian C untuk pelaksanaan proyek tersebut.
Pihak BWS Kalimantan II menutup klarifikasi tersebut dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak.

