Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Ekspor Zirkon Diduga Bermasalah, Kejati Kalteng Selidiki Aktivitas PT KBM

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zirkon serta mineral turunannya yang diduga melibatkan PT KBM dan sejumlah entitas lainnya. Kasus ini bahkan disinyalir berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal serta penyalahgunaan kuota produksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengatakan perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (10/3). Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor komoditas zircon, ilmenite dan rutil oleh PT Investasi Mandiri, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan pertambangan yang terindikasi tindak pidana korupsi,” ujar Hendri, Kamis (12/3)

Ia menjelaskan peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Pada hari yang sama, penyidik Kejati Kalteng langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palangka Raya, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, serta Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2025.

Dalam penyelidikan awal, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Bahan baku tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tak hanya itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan terdapat dugaan penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penyidik juga menemukan dugaan kejanggalan administrasi dalam perizinan perusahaan. Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

Dalam sistem tersebut, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal kegiatan usaha zirkon sebagai mineral nonlogam seharusnya menggunakan KBLI 46641, sehingga perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023 seharusnya tidak dapat diproses.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga nilai ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri serta diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Hendri.

Ia menambahkan hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk pembuktian perkara, termasuk menelusuri dan mengamankan aset-aset milik PT KBM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini