Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Wabup Bartim Sidak PT Bartim Coalindo, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Tamiang Layang – Wakil Bupati Barito Timur (Bartim), Adi Mula Nakalelu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area operasional perusahaan tambang PT Bartim Coalindo, Jumat (30/1/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, Wabup menemukan sejumlah titik yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Untuk memastikan kondisi di lapangan, Adi Mula Nakalelu turun langsung meninjau area operasional perusahaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur.

Wabup Bartim menegaskan, hasil temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bartim wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dan kerusakan lingkungan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Adi Mula Nakalelu.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Bartim akan melakukan kajian dan pemeriksaan lanjutan terhadap temuan di lapangan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Menanggapi langkah cepat pemerintah daerah, warga Desa Dusun Tengah, Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Bartim yang telah turun langsung ke lapangan untuk melihat aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo.

Ia berharap pemerintah, melalui DLH, tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengambil tindakan tegas apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya meninjau, tetapi benar-benar bertindak tegas agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut,” ujar Hermanto.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber air di sekitar permukiman warga.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini