Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah Resmi Ditetapkan, Pengelolaan Konservasi Kalteng Masuk Babak Baru
Palangka Raya — Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat pengelolaan kawasan konservasi memasuki fase yang lebih pasti setelah Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada 6 November 2023. Kawasan seluas 58.009,97 hektare itu kini memiliki payung hukum yang jelas sebagai dasar penyusunan perencanaan pengelolaan secara komprehensif dan terukur.(19/11/2025)
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Fritno, mengungkapkan bahwa inisiatif pemerintah provinsi untuk terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 2014. Namun, kewenangan pengelolaan konservasi masih berada pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah daerah hanya memiliki peran pada pengelolaan lintas kabupaten/kota,” ujar Fritno dalam Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Palangka Raya pada 18–19 November 2025.
Terobosan penting kemudian terjadi pada 2019 ketika Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng melaksanakan Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKP) terhadap Kawasan Suaka Alam–Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) Sungai Sebangau. Hasil evaluasi tersebut menempatkan Taman Hutan Raya sebagai fungsi paling sesuai dibanding opsi Taman Wisata Alam, Taman Nasional, Suaka Margasatwa, maupun Cagar Alam.
“Rekomendasi EKP ini sejalan dengan aspirasi pemerintah provinsi agar kawasan tersebut dikelola sebagai Tahura,” jelas Fritno.
Sebelumnya, kawasan Sebangau telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 28 Desember 2022. Status ini menjadi landasan hukum penting sebelum proses penetapan Tahura yang akhirnya disahkan setahun kemudian.
“Pada 6 November 2023, Menteri LHK menetapkan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah dengan nomor register 1264049. Penetapan ini menegaskan status dan batas kawasan secara resmi,” tambahnya.
Dengan status baru tersebut, Pemprov Kalteng kini memiliki mandat penuh untuk memulai seluruh tahapan pengelolaan, termasuk penyusunan blok pengelolaan sebagai fondasi arah pengembangan Tahura pada masa mendatang. Dokumen tersebut akan menjadi panduan utama dalam pembagian fungsi ruang, strategi konservasi, hingga rencana pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan.
Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah memiliki signifikansi ekologis tinggi. Kawasan ini didominasi hutan rawa gambut dan berbatasan langsung dengan Taman Nasional Sebangau, dipisahkan hanya oleh Sungai Sebangau sebagai batas alami. Kondisi tersebut menjadikan Tahura sebagai zona penyangga vital dalam konservasi ekosistem gambut, perlindungan keanekaragaman hayati, serta mitigasi perubahan iklim.
“Transformasi pembangunan Kalimantan Tengah menuju pusat konservasi lahan gambut nasional menjadi sangat relevan dengan keberadaan Tahura. Konektivitas ekologis antara Tahura dan Taman Nasional Sebangau memperkuat upaya konservasi sistem penyangga kehidupan,” tutup Fritno.

Tinggalkan Balasan