Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

SPMB 2025 Diterapkan: SMPN 2 Palangka Raya Siap Laksanakan Penerimaan Murid Baru Secara Transparan dan Adil

0-0x0-0-0#

Palangka Raya, 4 Juni 2025 — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 resmi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan nomenklatur dan sistem ini membawa semangat baru dalam pemerataan akses pendidikan, dengan menitikberatkan pada keadilan, transparansi, dan pengakuan terhadap keberagaman latar belakang calon peserta didik.

Empat jalur penerimaan yang diatur dalam SPMB 2025 mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Hal ini menandai pergeseran paradigma dari sistem seleksi berbasis kompetisi semata menuju sistem seleksi berbasis pemerataan kesempatan.

Di Kota Palangka Raya, SMP Negeri 2 menjadi salah satu sekolah yang siap mengimplementasikan sistem baru ini. Kepala Sekolah SMPN 2 Palangka Raya, Muhamad Akhmadi, S.Pd., dalam wawancara bersama awak media di kantornya Jalan Diponegoro, Selasa (4/6/2025), menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru di sekolah yang ia pimpin akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2025.

“Di SMP 2 ada 11 rombongan belajar (rombel) dan setiap rombel diisi oleh 32 siswa,” ujar Akhmadi. Artinya, total daya tampung sekolah tahun ini adalah 352 siswa.

Lebih lanjut, Akhmadi menjelaskan bahwa pembagian kuota pendaftaran mengacu pada ketentuan nasional, yakni 45% untuk jalur domisili, 30% jalur prestasi, 15% afirmasi (bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus), dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua.

Penerapan jalur domisili sebesar 45% menjadi bukti nyata dorongan pemerintah dalam menghapuskan stigma “sekolah favorit” serta memberikan akses pendidikan yang merata berdasarkan zonasi. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan antarsekolah dan memberikan hak belajar yang setara bagi siswa dari berbagai wilayah, tanpa harus bermigrasi ke luar zona tempat tinggal.

Sementara itu, jalur prestasi tetap memberikan ruang bagi siswa berkemampuan akademik maupun non-akademik untuk mengembangkan potensinya di sekolah yang memiliki fasilitas dan pembinaan yang memadai. Jalur afirmasi, dengan porsi 15%, menunjukkan keberpihakan negara pada kelompok rentan, termasuk siswa dari keluarga kurang mampu, disabilitas, dan masyarakat adat.

Adapun jalur perpindahan tugas orang tua meski kecil (5%), dianggap penting untuk memastikan anak-anak ASN, TNI/Polri, atau pekerja yang sering berpindah tugas tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif.

Kepala SMPN 2 juga mengakui bahwa tantangan utama dari sistem ini adalah memastikan keabsahan data domisili serta pemerataan informasi kepada masyarakat. “Kami akan meminta lampiran Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan bahwa data yang masuk benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Akhmadi.

Ia juga berharap masyarakat dapat lebih memahami tujuan besar dari SPMB 2025, yakni pendidikan yang inklusif, merata, dan membangun keadilan sosial sejak usia sekolah.

Dengan kesiapan infrastruktur, semangat reformasi, serta sinergi antar-pemangku kepentingan, SPMB 2025 diharapkan bukan hanya menjadi perubahan administratif, melainkan pijakan menuju transformasi pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.(JM)