Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

PT MUTU Klarifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Muara Singan, Tegaskan Komitmen pada Praktik Tambang Baik

Buntok – PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) merilis klarifikasi resmi menanggapi unggahan video dan narasi di media sosial yang menuding adanya pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Klarifikasi disampaikan menyusul viralnya unggahan video dari akun anonim “Info X” yang menunjukkan air bercampur lumpur, disertai narasi adanya aksi damai warga karena dugaan limbah tambang. Perusahaan menilai informasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi atas informasi yang tersebar,” ujar Senior Manager Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah, dalam keterangan pers di Buntok, Kamis (19/6/2025).

Menurut Rakhman, aksi damai warga merupakan bagian dari dinamika komunikasi yang telah berlangsung sejak 2022 antara perusahaan, warga, pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Selatan, dan Muspika setempat. Dalam proses itu, telah dilakukan sejumlah mediasi.

“Hasil laboratorium menunjukkan kualitas air Sungai Singan masih dalam batas layak, dan tidak ditemukan penurunan kualitas tanah akibat aktivitas kami,” tegasnya.

Rakhman menjelaskan, dalam pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023, perusahaan mengusulkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pengembangan ekonomi masyarakat mengacu pada Kepmen ESDM No. 1824/2018. Namun, usulan itu ditolak warga yang menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Puncaknya, warga menghentikan sementara operasional perusahaan pada 17 Juni 2025 sebagai bentuk protes.

Terkait video kedua yang beredar pada 18 Juni 2025, PT MUTU mengklarifikasi bahwa insiden tersebut adalah kebocoran dari kolam pengendapan terakhir (settling pond) yang menyebabkan air rembes ke area genangan dan kembali ke wilayah tambang.

“Perlu kami sampaikan, aliran tersebut tidak masuk ke sungai besar maupun ke wilayah Desa Muara Singan. Dan antara dua video tersebut tidak saling berkaitan langsung, tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat seperti narasi yang beredar,” jelasnya.

PT MUTU juga menegaskan komitmennya terhadap good mining practice, dibuktikan dengan penghargaan GMP Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024.

Atas penyebaran video dan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, perusahaan mengambil langkah hukum. Rakhman menyebut pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Barito Selatan.

“Perusahaan telah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Kami melaporkan dengan delik aduan terkait perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), penyebaran berita palsu (Pasal 45A UU ITE), serta perekaman tanpa izin dan penyebaran narasi menyesatkan sesuai Pasal 163 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” tegasnya.

PT MUTU mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan lingkungan.(JM)