Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Polisi Tangkap Penampung CPO Curian di Kotawaringin Timur

Ilustrasi: CPO

SAMPIT – Polisi menangkap HR alias Pakde, penampung minyak sawit mentah (CPO) di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Sabtu (27/1/2024).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pelaku ditangkap setelah PT Jaya Harapan Nusa Sejahtera (JHNS) melakukan pemantauan terhadap AHD, sopir truk yang membawa CPO milik perusahaan tersebut.

“Melalui GPS, diketahui truk berhenti di tempat penampungan CPO di Jl Ir Soekarno. Kami langsung berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penggerebekan,” jelas Sarpani, Minggu (28/1).

Tim kemudian mengamankan HR di lokasi. Polisi juga menyita barang bukti berupa 8 drum kosong, 1 drum berisi CPO, 1 baby tank putih, dan 1 jerigen 35 liter berisi CPO.

“Pelaku dan barang bukti kini disimpan di Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Sarpani.

HR disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ke 1E Jo Pasal 56 1E KUHPidana atau Pasal 480 ke 1E KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini