Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Polemik Jalur Domisili dan Mutasi SPMB SMA di Palangka Raya Membuat Resah

Palangka Raya, 4 Juli 2025 — Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA di Kota Palangka Raya kembali menuai sorotan publik. Polemik kali ini mencuat pada jalur domisili dan mutasi yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait kriteria domisili dan mekanisme pendaftaran bagi siswa yang telah menempuh pendidikan di Palangka Raya namun memiliki Kartu Keluarga (KK) dari luar kota.

Sejumlah orang tua siswa menyampaikan kegelisahan mereka atas aturan juga kebijakan yang dianggap tidak sepenuhnya jelas. Mereka mempertanyakan status kelayakan anak-anak yang telah bersekolah di Palangka Raya sejak tingkat SMP, namun masih menggunakan alamat KK dari kabupaten lain.

“Anak saya bersekolah dari kelas 7 hingga lulus di Palangka Raya, tetapi KK kami masih di kabupaten asal karena alasan pekerjaan. Apakah anak saya tidak dianggap berdomisili di Palangka Raya?” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Selain kriteria domisili, jalur mutasi juga disorot publik karena diduga menjadi celah bagi praktik penitipan peserta didik oleh oknum tertentu yang dinilai berpotensi menyalahi aturan.

Berdasarkan data hasil seleksi sementara yang diperoleh redaksi, tercatat sejumlah sekolah SMA negeri di Palangka Raya telah mengisi hampir seluruh kuota jalur mutasi:

SMA Negeri 1 Palangka Raya menerima 22 siswa, dan sebanyak 16 orang di antaranya berasal dari dalam kota.
SMA Negeri 2 Palangka Raya menerima 24 siswa dan 19 orang juga tercatat sekolah asalnya berdomisili di dalam kota.
SMA Negeri 3 Palangka Raya menerima 14 siswa, dengan 6 siswa diterima sejauh ini juga berasal dari dalam kota Palangka Raya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut dari masyarakat, khususnya mengenai penjelasan resmi tentang definisi dan penerapan zona mutasi. Masyarakat mendesak adanya transparansi dalam proses seleksi agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

Mengutip dari media TEMPO Yang ditayang pada 3 Maret 2025 di sampaikan oleh
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan bahwa ihwal acuan utama bagi sekolah, PPDB Zonasi didasarkan pada dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK). Sementara pada SPMB, seleksi akan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah alias domisili.

“Jalur penerimaan zonasi mengacu pada jarak satuan pendidikan dengan alamat yang tertera di kartu keluarga dalam wilayah administrasi yang sama, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah administratif yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Meski tetap dibutuhkan, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi tolok ukur utama pada penerimaan jalur domisili, karena dinilai rentan akan manipulasi.”jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Safrudin S.Pd M.Pd, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan tim redaksi melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari pihak berwenang.

Redaksi berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan isu ini agar masyarakat mendapat informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(JM)