Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Polda Kalteng Tangkap Dua Tersangka Korupsi Proyek Expo Sampit, Negara Dirugikan Rp 3,5 Miliar

PALANGKA RAYA.Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka, ZL dan FZ, serta seorang buronan berinisial LM yang masih dalam pengejaran.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Senin (19/8/2024). Erlan menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo yang terletak di bekas THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Proyek tersebut didanai oleh APBD tahun anggaran 2019 dan 2020 melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, menjelaskan bahwa tersangka ZL berhasil ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah ZL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024. Sebelumnya, tersangka lainnya, FZ, sudah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penangkapan ZL didasarkan pada surat DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024,” ujar Setyo.

Setyo menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Setyo juga mengimbau tersangka LM yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang.(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini