Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks
MURUNG RAYA. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2005-2009, Lukman Edy, dilaporkan ke Polres Murung Raya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. Laporan tersebut dilakukan oleh Dina Maulidah, Wakil Ketua DPC PKB Murung Raya, bersama puluhan kader dan simpatisan partai pada Jumat,( 09/08/2024).
“Kami melaporkan Lukman Edy karena telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoaks,” ujar Dina setelah melaporkan kasus tersebut. Dina juga berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut dan menuntaskan kasusnya.
Ketua DPC PKB Murung Raya, Rahmanto Muhidin, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa berdasarkan perspektif hukum, pernyataan Lukman Edy memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. Hal ini dikarenakan Lukman Edy secara terang-terangan menyebut nama Ketua Umum PKB dan institusi partai tanpa menggunakan kata-kata yang mengindikasikan ketidakpastian seperti “menduga” atau “diduga”.
“Mestinya, secara hukum itu tidak boleh. Seharusnya ada kata-kata atau kalimat awal seperti ‘menduga’ atau ‘diduga’. Oleh karena itu, saya melihat unsur pidana pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” tegas Rahmanto.
Laporan ini tidak hanya dilakukan oleh DPC PKB Murung Raya, tetapi juga oleh pengurus PKB di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga cabang. Rahmanto berharap bahwa upaya ini dapat mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy.
Selain itu, Rahmanto menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy tidak hanya merugikan Ketua Umum PKB, tetapi juga melukai marwah dan kepentingan 16 juta lebih pemilih PKB di seluruh Indonesia. “Lukman Edy ini sama saja menginjak-injak marwah kami, 16 juta lebih pemilih PKB di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Lukman Edy dilaporkan terkait pernyataannya yang menyinggung tata kelola keuangan partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Selain itu, Lukman Edy juga menuduh bahwa peran kiai telah ditiadakan dalam keputusan PKB—a tuduhan yang dibantah keras oleh PKB.
Menurut Rahmanto, PKB selalu menghormati peran kiai dalam setiap keputusan politiknya, terutama dalam menentukan arah perjalanan politik ke depan.
Laporan resmi terhadap Lukman Edy diajukan oleh seluruh kepengurusan PKB di Indonesia, dari tingkat pusat hingga cabang.(JM)

Tinggalkan Balasan