Ladang Berpindah Dipertaruhkan di Meja Hijau, DAD Tegaskan Hak Adat Tak Bisa Diabaikan
Muara Teweh – Persidangan lanjutan sengketa lahan antara masyarakat adat dan PT NPR di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (2/3/2026), menghadirkan fakta mendalam tentang kearifan lokal Dayak yang kini dipersoalkan secara hukum.
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (DAD), Moises, tampil sebagai saksi adat. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan praktik “ladang berpindah” yang selama ini dijalankan Pak Prianto dan warga setempat bukanlah pelanggaran, melainkan tradisi turun-temurun yang menjaga keseimbangan alam.
Menurut Moises, ladang berpindah merupakan sistem pertanian tradisional yang mengandalkan kesuburan alami tanah tanpa pupuk kimia maupun teknologi irigasi modern. Masyarakat Dayak memanfaatkan curah hujan dan pupuk alami, serta memindahkan lokasi tanam setelah beberapa musim guna memulihkan unsur hara tanah.
“Ini murni kearifan lokal. Ada unsur spiritual sejak pembukaan lahan hingga panen. Selain menjaga kesuburan tanah, praktik ini menjadi bagian dari ketahanan pangan keluarga dan penguatan struktur budaya. Ini bukan pelanggaran,” tegas Moises usai persidangan.
Ia juga menekankan bahwa eksistensi masyarakat adat di Barito Utara telah ada jauh sebelum penetapan status kawasan hutan oleh negara. Moises mengingatkan, konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 secara tegas mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Terkait status tanah ulayat, Moises menjelaskan pembagian lahan di kalangan warga didasarkan pada silsilah keturunan yang jelas. Batas wilayah diwariskan secara turun-temurun dan dihormati bersama.
“Setiap keluarga tahu batasnya. Tidak pernah beririsan karena semuanya berdasarkan garis keturunan,” ujarnya.
Kesaksian itu menguatkan pernyataan Trisno, tokoh masyarakat yang sebelumnya menyebut lahan yang dikelola Pak Prianto merupakan bagian dari hamparan milik bersama kelompok masyarakat, termasuk ladang belukar miliknya sendiri.
Di sisi lain, kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H., kembali menyoroti kejanggalan perizinan PT NPR. Dalam sidang sebelumnya terungkap adanya dugaan tumpang tindih antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NPR dengan area milik PT WIKI.
Ardian juga mempertanyakan legalitas saksi dari pihak perusahaan, yakni Deputy General Manager PT WIKI, yang dinilai tidak memiliki kewenangan formal karena hanya membawa mandat lisan.
“Dari fakta persidangan, terlihat internal mereka sendiri masih bermasalah dengan tumpang tindih izin. Ditambah lagi konflik dengan masyarakat adat yang memiliki hak ulayat sah secara turun-temurun,” ujar Ardian.
Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif aspek kearifan lokal dan pengakuan hak adat dalam memutus perkara. Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan ujian atas pengakuan negara terhadap hak tradisional yang telah hidup jauh sebelum izin-izin modern diterbitkan.

Tinggalkan Balasan