Klarifikasi atau Interogasi? LSM FKM Soroti Cara BWS Kalimantan II Berkomunikasi
Palangka Raya, 24 Februari 2026 — Proses klarifikasi yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II (BWS) Palangka Raya terhadap sejumlah pertanyaan publik kini menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Alih-alih menghadirkan penjelasan yang mencerahkan, mekanisme yang ditempuh dinilai justru memantik polemik baru dan menimbulkan kesan intimidatif.
Ketua Forum Kalimantan Membangun, Supriyady Natae, menilai forum klarifikasi yang digelar BWS menyimpang dari esensi dasar klarifikasi itu sendiri. Menurutnya, klarifikasi seharusnya menjadi ruang untuk menjawab substansi persoalan secara lugas dan terukur, bukan berubah menjadi sesi tanya-jawab yang menyerupai interogasi.
“Klarifikasi itu mestinya memperjelas, bukan malah menekan. Yang kami butuhkan adalah jawaban atas poin-poin yang kami sampaikan, bukan pertanyaan balik yang melebar ke mana-mana,” ujar Supriyady kepada awak media di Palangka Raya, Selasa (24/2/2026).
Transparansi yang Dipertanyakan
Sorotan ini bukan sekadar soal etika komunikasi, melainkan menyentuh isu yang lebih mendasar: transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Dalam konteks pengelolaan sumber daya air—sektor yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat—setiap pertanyaan publik semestinya dijawab secara terbuka, sistematis, dan dapat diverifikasi.
Supriyady menegaskan, jika BWS Kalimantan II memang berniat memberikan klarifikasi resmi, mekanisme paling tepat adalah melalui jawaban tertulis. Surat resmi dinilai tidak hanya lebih berwibawa, tetapi juga menghadirkan kepastian informasi serta menghindari perdebatan yang tidak produktif.
“Kalau memang ingin klarifikasi, sampaikan saja lewat surat jawaban resmi. Itu lebih elegan, lebih jelas, dan bisa diuji publik. Bukan malah berujung debat kusir yang tidak menyentuh inti persoalan,” tegasnya.
Ruang Publik dan Tanggung Jawab Lembaga
Kritik LSM ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang klarifikasi adalah bagian dari ruang publik. Di sana, lembaga negara dituntut untuk menjelaskan kebijakan dan tindakannya secara proporsional, bukan memposisikan pihak penanya seolah-olah sedang diperiksa. Cara berkomunikasi yang keliru justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala BWS Wilayah Kalimantan II Palangka Raya melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons. Ketiadaan tanggapan resmi tersebut semakin memperpanjang tanda tanya di tengah masyarakat.
Polemik ini pada akhirnya menunggu satu hal krusial: sikap resmi dan terbuka dari BWS Kalimantan II Palangka Raya. Publik berharap adanya penjelasan komprehensif yang menjawab substansi persoalan, disampaikan secara tertulis dan transparan. Sebab, di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, cara sebuah institusi menjelaskan diri sering kali sama pentingnya dengan kebijakan yang dijalankannya.

Tinggalkan Balasan