Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Kasus Tambang AKT, Cermin Sembarawutnya Tata Kelola Izin dan Harapan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Palangka Raya — Penetapan tersangka dalam kasus tambang AKT menjadi babak baru dalam mengungkap dugaan praktik tambang yang beroperasi selama delapan tahun tanpa tata kelola perizinan yang jelas dan transparan. Fakta ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah aktivitas pertambangan bisa berjalan begitu lama tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang?

Kasus ini memperlihatkan indikasi kuat bahwa tata kelola perizinan di sektor pertambangan masih jauh dari kata tertib. Delapan tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam rentang tersebut, aktivitas tambang tentu telah menghasilkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan. Namun, jika operasional tersebut berjalan dengan dugaan pelanggaran izin, maka muncul kekhawatiran bahwa negara berpotensi dirugikan, lingkungan terancam, dan masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling terdampak.

Sembarawutnya tata kelola izin ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan kelalaian dari pihak-pihak tertentu. Dalam sistem pengawasan yang ideal, aktivitas tambang semestinya berada dalam pemantauan ketat, mulai dari proses perizinan, operasional, hingga kewajiban reklamasi.

Namun, ketika tambang bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut.

Penetapan tersangka tentu menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai bergerak untuk mengurai persoalan yang selama ini menjadi sorotan.

Namun demikian, publik berharap langkah ini tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja. Penegakan hukum harus terus berlanjut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun pengawasan.

Lebih jauh lagi, kasus tambang AKT ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pertambangan.
Pemerintah daerah maupun pusat perlu memastikan bahwa setiap aktivitas tambang memiliki legalitas yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa perbaikan sistem, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi di wilayah lain.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada keseriusan dalam menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini. Jika proses hukum berhenti di tengah jalan, maka bukan hanya keadilan yang tercederai, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

Kasus tambang AKT kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Publik menunggu, apakah kasus ini akan berakhir sebagai formalitas semata, atau benar-benar menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik bermasalah yang selama ini tersembunyi.

Harapannya jelas, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Sebab hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud.