IMO Indonesia dan Dewan Pers Kritisi Perpol 3/2025, Soroti Potensi Pembatasan Kebebasan Pers
Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyatakan dukungan terhadap sikap Dewan Pers yang mengkritisi terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dinilai mengabaikan prinsip partisipasi publik, terutama dari kalangan pers.
Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menyebut keputusan sepihak Polri dalam menerbitkan regulasi tersebut berpotensi membatasi ruang gerak kebebasan pers di Indonesia.
“Jelas ini suatu keputusan yang patut dipertanyakan. Ada apa?” kata Yakub di Jakarta, Jumat (4/4).
Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan unsur mendasar dalam sistem demokrasi. Pembatasan terhadap ruang ekspresi jurnalistik, lanjut Yakub, merupakan sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan.
“Kalau ruang pers dibatasi semacam ini, maka ini alarm serius yang harus kita sikapi secara serius,” tambahnya.
Yakub juga menyatakan kesepakatannya dengan Dewan Pers yang mempersoalkan terbitnya Perpol tersebut. Ia menilai, peraturan tersebut berpotensi mengekang aktivitas jurnalistik jika tidak dikaji ulang secara terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas terbitnya Perpol 3/2025 tanpa pelibatan dari lembaga-lembaga pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa peraturan tersebut tidak disusun secara partisipatif, padahal mengandung klausul yang menyangkut kegiatan jurnalistik dan penelitian oleh warga negara asing di wilayah tertentu.
“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” ujar Ninik, Jumat (4/4).
Menurutnya, pelibatan institusi-institusi tersebut penting karena mereka memiliki kapasitas dan pengalaman dalam mengatur praktik jurnalistik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ninik juga menilai isi Perpol 3/2025 bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan jurnalistik, termasuk yang dilakukan oleh jurnalis asing, merupakan kewenangan Dewan Pers.
“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” katanya.
Dewan Pers dan IMO Indonesia sama-sama mendesak agar Perpol tersebut ditinjau kembali dan disusun ulang dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.(JM)
