Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal dalam Proyek Taman Budaya Murung Raya
MURUNG RAYA – Proyek penataan halaman dan taman budaya yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan penggunaan material tanah urug ilegal dalam proyek senilai Rp8 miliar ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.(25/02/2025)
Berdasarkan hasil penelusuran, kontraktor pelaksana proyek, CV. TTM, diduga menggunakan tanah urug dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa material tersebut berasal dari sisa pekerjaan di lokasi lain, bukan dari pemasok yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jika terbukti benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan material ilegal juga dapat berdampak pada kualitas proyek dan potensi kerugian negara. Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), proyek ini mencakup dua jenis pekerjaan timbunan tanah dengan nilai anggaran sebagai berikut:
1. Pekerjaan Tanah Urug seluas 3.406,30 m², dengan nilai material Rp259.499,35 per meter persegi, total anggaran Rp883.906.691,08.
2. Pekerjaan Timbunan Tanah Pilihan Awcast seluas 1.593,80 m², dengan nilai material Rp349.199,35 per meter persegi, total anggaran Rp556.553.926,42.
Jika tanah urug yang digunakan berasal dari sumber ilegal dengan harga yang lebih rendah daripada yang tertera dalam kontrak, maka ada indikasi penyimpangan anggaran yang harus diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya, IN, belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 12.19 WIB, IN hanya menyampaikan jawaban yang terkesan menghindar.
“Sebentar, aku ini sudah dua mingguan tidak ketemu Kadis karena selisih terus. Nanti kalau sudah ketemu beliau aku carikan jadwal, agar bisa tatap muka langsung dengan beliau,” ujar IN pada Senin (3/2/2025).
Di sisi lain, pihak CV. TTM juga belum memberikan klarifikasi terkait asal-usul tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah telah menegaskan larangan terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk pengambilan material tanpa izin. Dugaan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek ini memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana publik.
Investigasi ini masih terus berlanjut. Tim kami akan terus menggali fakta lebih dalam guna memastikan apakah proyek senilai miliaran rupiah ini benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran daerah.(JM)
