Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Dugaan Illegal Logging di Rangkang Munduk: Sawmil Misterius Bungkam, Dishut Kalteng Angkat Bicara

Palangka Raya – Isu praktik illegal logging berskala besar di kawasan Rangkang Munduk, Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Temuan lapangan serta laporan masyarakat menilai aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut menunjukkan pola operasional yang rapi, terencana, dan mengindikasikan keterlibatan sindikat terstruktur.

Sebagaimana diberitakan media online Kalteng.co, dugaan penebangan liar yang terjadi di daerah itu diduga bukan kegiatan kecil-kecilan. Pola pergerakan logistik kayu, jalur distribusi, hingga keberadaan sawmil yang beroperasi secara tertutup, memperkuat dugaan adanya aktor-aktor besar yang bekerja di balik layar.

Untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik sawmil di Rangkang Munduk, Pimpinan Redaksi Jurnalis Metro menghubungi salah satu pengusaha kayu yang namanya mencuat dalam pemberitaan. Melalui pesan WhatsApp, redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan kunci:
Apakah benar yang bersangkutan merupakan pemilik usaha pengolahan kayu (sawmil) di Rangkang Munduk, Suling Tambun?
Dari mana asal bahan baku kayu yang diolah?
Apakah setiap pengiriman kayu menggunakan dokumen resmi?
Siapa pihak yang menerbitkan dokumen angkutan tersebut?
Apa tanggapan terkait isu yang menyebut bahwa aktivitas sawmil dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH)?

Namun hingga berita ini ditayangkan, pengusaha yang diduga pemilik sawmil tersebut tidak memberikan respons atas pertanyaan yang dikirimkan, meski pesan telah dibaca. Sikap bungkam ini semakin memunculkan tanda tanya terkait legalitas operasi sawmil yang beroperasi di wilayah tersebut.

Tim Jurnalis Metro juga mencoba menggali kejelasan regulasi kepada Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining. Dikutip dari media online Kalteng.co, Agustan menegaskan bahwa terdapat perbedaan kewenangan yang seringkali disalah pahami oleh masyarakat.

Menurutnya, Dishut Kalteng hanya berwenang menangani soal Dokumen Terbang, yaitu dokumen legalitas angkutan kayu. Pengawasan terhadap dokumen itu menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah peredaran kayu ilegal.

“Dishut bertanggung jawab menindaklanjuti kasus dokumen terbang atau surat angkutan kayu,” tegas Agustan.

Namun ia menekankan, urusan perizinan sawmil atau bansaw tidak berada di bawah Dishut. Usaha sawmil yang tergolong UMKM sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di masing-masing daerah.

Penjelasan ini membuka fakta bahwa pengawasan terhadap izin sawmil dan pergerakan kayu berada di dua instansi berbeda, sehingga celah pengawasan bisa terbuka jika kedua pihak tidak berkoordinasi secara optimal.

Sementara itu, isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam membekingi aktivitas sawmil ilegal masih terus menjadi perbincangan. Hingga kini, tidak ada pihak yang memberikan klarifikasi atau bantahan resmi. Pengusaha yang diduga terlibat pun memilih tutup mulut.

Jika benar ada praktik pembekingan, hal ini dapat menjelaskan mengapa operasi sawmil berjalan mulus meski berada di lokasi yang menjadi perhatian lembaga pemerintahan dan masyarakat.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi perizinan, jalur distribusi kayu, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam memuluskan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret dari penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan illegal logging di Seruyan.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah sawmil di Rangkang Munduk benar-benar beroperasi secara legal, atau justru menjadi bagian dari jaringan penebangan liar yang merusak hutan Kalimantan terutama Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini