Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah Berhasil Mengungkap Kasus Pembajakan Kapal
PALANGKA RAYA – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus pembajakan kapal di perbatasan Kalteng-Kalsel, tepatnya di Tanjung Malatayur. Operasi yang berlangsung selama 10 hari itu dipimpin oleh Kombes Pol Handono Subiakto, menghasilkan penangkapan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat, dan Tongkang Royal 17.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Ditpolairud, Sampit, pada Jumat (1/11/2024). Didampingi jajaran Ditpolairud, pejabat utama, dan Kapolres Kotawaringin Timur, Kapolda mengungkapkan rasa syukur atas terungkapnya kasus tersebut. “Alhamdulillah, kasus pembajakan di perairan laut Indonesia, khususnya di perbatasan Kalteng-Kalsel, berhasil kami tangani dengan baik,” ujar Irjen Djoko.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditpolairud mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Tugboat, satu unit Tongkang (Oil Barge) Royal 17, satu unit Kapal MT Blue Ocean 168, serta beberapa perlengkapan kejahatan seperti empat lembar kaos yang digunakan untuk menutup mata awak kapal, potongan tali rafia untuk mengikat tangan 14 kru, obeng, tali nilon, dan kabel. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 2,9 juta, lima unit telepon genggam, empat buku tabungan, satu kartu ATM, dan dokumen kapal dalam satu bundle.
Empat belas tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, Y, dan M. Dari jumlah itu, tiga tersangka, yaitu K, J, dan W, diketahui sebagai residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembajakan di Laut Jawa serta imigran gelap di Malaysia pada tahun 2001 dan 2012.
Kapolda menegaskan bahwa para pelaku akan menghadapi pasal-pasal yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. “Ancaman pidana bagi mereka maksimal empat hingga sembilan tahun penjara,” tegas Irjen Djoko.
Meski 14 tersangka telah diamankan, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng terus melakukan pengejaran untuk menuntaskan kasus ini.(JM)

