Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Dinas Perkebunan Provinsi Mediasi Sengketa Tanah Idung Raba dengan PT. Susantri Permai di Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan rapat mediasi untuk menyelesaikan klaim ganti rugi tanah antara Idung Raba dan PT. Susantri Permai. Pertemuan tersebut diadakan di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.(07/08/2024)

Mediasi ini merupakan respon atas surat permohonan dari Idung Raba pada 17 Juli 2024. Sengketa tanah yang terletak di Desa Katanjung, Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas ini melibatkan lahan seluas 29,91 hektare. Kesepakatan dicapai dalam mediasi tersebut dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Perkebunan, Adi Suseno.

Poin-poin penting dalam berita acara mediasi meliputi:
1. Klaim lahan oleh Idung Raba seluas 29,91 hektare berdasarkan hasil pengukuran GIS PT. Susantri Permai, merujuk pada berita acara investigasi dengan DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Maret 2020.
2. Di lahan yang menjadi objek mediasi masih terdapat klaim lain dari anggota masyarakat yang telah menerima GRTT dari PT. Susantri Permai.
3. PT. Susantri Permai telah membayarkan GRTT kepada sembilan orang terkait lahan tersebut: Calun, Singkang, Rubi, Kurnia, Suadi, Toguk, Rubi (2), Umbuk, dan Rantau.
4. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan penyelesaian klaim lahan seluas 29,21 hektare atas nama Idung Raba melalui musyawarah dan mufakat.
5. Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti hasil mediasi paling lambat 30 hari sejak berita acara ditandatangani.

Perwakilan ahli waris menyatakan akan menunggu selama 30 hari sesuai kesepakatan dalam rapat mediasi. “Nanti saja kita tunggu selama 30 hari ke depan seperti yang telah disepakati dalam rapat mediasi tadi,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Diharapkan, rapat mediasi ini dapat memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah adat yang telah berlangsung sejak tahun 2016.(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini