Jurnalis Metro

Satu Wadah Informasi

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SD diduga melakukan tindakan ini terhadap direktur PT AOBI berinisial FK dengan nilai mencapai Rp 3,49 miliar.

Kombes Pol Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menyatakan bahwa aksi pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SD berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. “Pemberian uang dari FK kepada SD diduga terjadi karena adanya permintaan berulang kali dari SD,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/8/2024).

Arief merinci jumlah uang yang diterima oleh SD dari FK, antara lain Rp 1 miliar untuk mempengaruhi penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar yang masuk ke rekening pribadi SD, serta Rp 350 juta yang diberikan secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Penetapan SD sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah mengumpulkan cukup bukti dan fakta, serta melalui gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi lainnya yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari pihak swasta, 3 saksi dari instansi di luar BPOM seperti KPK, dan 2 saksi dari perbankan,” jelas Arief.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi terhadap SD, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Besar POM Bandung, menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

SD dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini