Bahas SOP Laporan Masyarakat, Kejari Palangka Raya Libatkan Publik
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membahas draft Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Kejaksaan RI Angkatan V tahun 2025.
Diskusi yang digelar di aula Kejari Palangka Raya itu dipimpin Kasi Pidsus Dr. Rakhmat Bahaki, SH, selaku peserta pelatihan, didampingi Kasi Intelijen Hadiarto, SH, MH, bersama jajaran Bidang Pidsus dan Intelijen.
Rakhmat menjelaskan, penyusunan SOP mendesak dilakukan karena belum ada mekanisme penelitian laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Penanganan Pidana Khusus Berkualitas pada Surat Jampidsus Nomor 845/F/Fpj/05/2018. “SOP ini akan memberi kejelasan tahapan penanganan laporan, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, sekaligus memperkuat pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dari masyarakat, jurnalis, dan aktivis LSM akan dihimpun untuk kemudian dipresentasikan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sebagai bagian dari program pelatihan kepemimpinan.
Dalam paparannya, Rakhmat juga merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola penanganan perkara Pidsus, serta Surat Edaran Jampidsus Nomor 485/F/Fpj/05/2018.
Menurutnya, SOP bermanfaat baik untuk internal Kejaksaan sebagai panduan prosedural, maupun eksternal agar masyarakat dapat memahami alur penanganan laporan. “Dengan SOP ini, koordinasi dengan tim efektif dan stakeholder akan lebih optimal,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, diskusi berlangsung dinamis. Belasan peserta dari kalangan wartawan, aktivis LSM, hingga perwakilan masyarakat memberikan saran dan masukan konstruktif dalam sesi tanya jawab.

Tinggalkan Balasan